Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

SURAT UNTUK PRESIDEN TERPILIH

Warung nasi uduk di pinggir jalan di Jogja

Gambar

Foto Gunawan_6

Gambar

foto gunawan_5

foto gunawan_4

Gambar

foto gunawan_3

Gambar

Foto Gunawan_2

Gambar

Foto Gunawan_1

Gambar

GURU PROFESIONAL?

GURU PROFESIONAL? Oleh : GUNAWAN Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1) Salah Satu peryaratan adminstrasi agar dapat menerima Tunjangan Profesi Guru adalah harus memenuhi beban tugas mengajar minimal 24 jam pelajaran perminggu dan sesuai dengan mata pelajaran sertifikat yang dimilikinya. Artinya jika seorang guru mengajar 32 jam pelajaran dalam seminggu dengan perincian untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 20 jam (di sebahagian daerah tingkat dua ada yang membuat Mata pelajaran Bahasa Indonesia 5 jam perminggu / kelas) dan Seni Budaya 12 jam pelajaran, sedangkan guru tersebut mempunyai Sertifikat dengan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia maka sang g...